Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Biaya ini tergantung dari tempat pembuatan akta kelahiran yang Anda pilih. Sebagai contoh, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, biaya administrasi untuk membuat akta kelahiran adalah sekitar Rp15.000 - Rp30.000.
Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. Perlu diingat bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS atau pembuatan visa/keperluan antar-negara.
Apa Dampak Terlambat Urus Akta Kelahiran? Orang tua akan menerima sanksi bila telat mengurus akta kelahiran bagi buah hatinya. Biasanya jumlah denda yang dikeluarkan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Secara umum nominalnya berbeda mulai dari Rp.25,000 sampai Rp.1,000,000 (satu juta rupiah).
Sementara itu, di Disdukcapil Kabupaten Bogor untuk warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan dikenai biaya Rp50 ribu. Kemudian di surabaya besaran denda akte kelahiran yang telat adalah Rp100 ribu dan di kota Depok dendanya Rp100 ribu.
Hanya saja masyarakat perlu mempersiapkan anggaran biaya bikin akta kelahiran baru untuk biaya fotokopi dokumen-dokumen persyaratan, biaya pembelian materai serta biaya transportasi. Saran kami, siapkan anggaran biaya sebesar Rp 200.000 untuk memenuhi kebutuhan dalam proses pembuatan akta kelahiran baru.
1. Surat Keterangan Lahir dari Dokter, Bidan, atau Penolong Kelahiran Dokumen ini diperlukan sebagai bukti medis tentang kejadian kelahiran anak. Ini mencakup informasi tentang tanggal dan tempat kelahiran, serta kondisi medis saat kelahiran. 2. Akta Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan
Surat kuasa dan meterai sebesar Rp6 ribu Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp6 ribu Cara Mengurus Akta Kelahiran Setelah mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan, inilah saatnya membahas bagaimana cara mengurus akta kelahiran.
XdyUs. 7k16kvm7z4.pages.dev/4867k16kvm7z4.pages.dev/2847k16kvm7z4.pages.dev/2837k16kvm7z4.pages.dev/2147k16kvm7z4.pages.dev/1757k16kvm7z4.pages.dev/1967k16kvm7z4.pages.dev/2947k16kvm7z4.pages.dev/499
biaya pembuatan akta kelahiran terlambat