Pernikahancampur beda gereja, dengan mendasarkan pada kanon 1124, adalah pernikahan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima didalamnya setelah baptis, dengan seorang anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik. Yang dimaksud dengan 'Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik' adalah gereja-gereja Kristen atau juga gereja ortodoks
Marriage is an important idea, particularly in Christianity and generally in broader society. Generally speaking, every element of society understands marriage as the union of two persons, a man and woman, and through various processes both parties are united, binding promises before the authority to live a commitment for their whole life. For the Catholic Church, marriage is a sacrament that is a sign and means that saves and unites, in which unity between the two is prescribed in the divine plan. For some reasons, the sacrament of marriage has a variety of meanings. Among other things, besides manifesting the unity of relationship between Christ and His Church who inseparable, the Christian marriage is considered as a mean of the presence of God, who guides and accompanies, nourishes and fosters love for one another in the sacred bonds of marriage, which is inseparable and irrevocable. Perkawinan merupakan gagasan yang penting dalam kekristenan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hampir setiap elemen masyarakat, memahami perkawinan sebagai persetukuan dua pribadi, seorang pria dan wanita, dan melalui berbagai rentetan proses, keduanya bersatu, mengikat janji di hadapan otoritas yang berwenang untuk setia selamanya. Bagi Gereja katolik, perkawinan adalah sakramen yakni tanda dan sarana yang menyelamatkan dan menyatukan, yang mana persatuan di antara keduanya terlaksana berkat penyelenggaraan ilahi. Untuk itu, sakramen Perkawinan memiliki berbagai makna, antara lain selain memanifestasikan relasi Kristus dan Gereja-Nya yang satu dan tak terpisahkan, tetapi juga berarti sarana yang menghadirkan Allah yang menuntun dan menyertai, memelihara dan memupuk cinta satu sama lain dalam ikatan suci perkawinan yang tak terbatalkan dan tak terpisahkan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Hukum Magnum Opus Februari 2020 Volume 3, Nomor 1 Daniel Wejasokani Gobai Yulianus Korain 81 HUKUM PERKAWINAN KATOLIK DAN SIFATNYA. SEBUAH MANIFESTASI RELASI CINTA KRISTUS KEPADA GEREJA YANG SATU DAN TAK TERPISAHKAN Daniel Wejasokani GobaiAbstract Marriage is an important idea, particularly in Christianity and generally in broader society. Generally speaking, every element of society understands marriage as the union of two persons, a man and woman, and through various processes both parties are united, binding promises before the authority to live a commitment for their whole life. For the Catholic Church, marriage is a sacrament that is a sign and means that saves and unites, in which unity between the two is prescribed in the divine plan. For some reasons, the sacrament of marriage has a variety of meanings. Among other things, besides manifesting the unity of relationship between Christ and His Church who inseparable, the Christian marriage is considered as a mean of the presence of God, who guides and accompanies, nourishes and fosters love for one another in the sacred bonds of marriage, which is inseparable and irrevocable. Keyword Sacrament of Marriage; Christianity; Unity Abstrak Perkawinan merupakan gagasan yang penting dalam kekristenan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hampir setiap elemen masyarakat, memahami perkawinan sebagai persetukuan dua pribadi, seorang pria dan wanita, dan melalui berbagai rentetan proses, keduanya bersatu, mengikat janji di hadapan otoritas yang berwenang untuk setia selamanya. Bagi Gereja katolik, perkawinan adalah sakramen yakni tanda dan sarana yang menyelamatkan dan menyatukan, yang mana persatuan di antara keduanya terlaksana berkat penyelenggaraan ilahi. Untuk itu, sakramen Perkawinan memiliki berbagai makna, antara lain selain memanifestasikan relasi Kristus dan Gereja-Nya yang satu dan tak terpisahkan, tetapi juga berarti sarana yang menghadirkan Allah yang menuntun dan menyertai, memelihara dan memupuk cinta satu sama lain dalam ikatan suci perkawinan yang tak terbatalkan dan tak terpisahkan. Kata kunci sakramen perkawinan; kristianitas; unitas A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Perkawinan adalah sebuah peristiwa yang sangat penting dalam hidup itu, pandangan Gereja Katolik tentang hidup berkeluarga tidak jatuh dari langit. Pandangan itu bermula pada Ajaran Yesus dan ajaran Para Rasul, kemudian dikembangkan dari abad ke abad, sejak abad II sampai abad XXI ini. Kiblat dasar pada artikel, “Perkawinan Katolik Dan Sifatnya Sebagai Manifestasi Relasi Cinta Kristus Kepada Gereja-Nya Yang Satu dan Tak Terpisahkan,” ini merupakan pengembangan atas dua ciri Perkawinan Katolik dalam Kitab Hukum Kanonik Kanon 1056 Selanjutnya KHK Kan 1056. Adapun kedua ciri hakiki esensial proprietates essentiales perkawinan ialah unitas kesatuan dan sifat tidak dapat diputuskan Indissolubilitas yang dalam perkawinan Kristiani memperoleh kekukuhan atas dasar sakramen. Program Pascasarjana Filsafat STFT Widya Sasana Malang, Jalan Terusan Rajabasa 2 Malang 65146, Indonesia Program Pascasarjana Filsafat STFT Widya Sasana Malang, Jalan Terusan Rajabasa 2 Malang 65146, Indonesia yulianuskorain Agustinus Supriadi, Menyingkap Tirai Perkawinan Kristiani; Sebuah Upaya Mendampingi Persiapan Perkawinan Ponorogo Solo Offset, 2002. Bdk. Al. Purwa Hadiwardoyo, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik Yogyakarta Kanisius, 1988. Piet Go, Hukum Perkawinan Gereja Katolik Teks Dan Komentar Malang Dioma, 1990. Hukum Perkawinan Katolik.. 82 Perkawinan ditandai dengan sifat-sifat hakiki persatuan dan tak terceraikan Indissolubilitas, yang dikukuhkan secara khusus dalam upacara sakramen. Hakikat perkawinan ini mengandung dua kebenaran ontologis unitas dan indissolubilitas, dan manusia harus tunduk pada validitas perjanjiannya untuk mengapa, iman Kristen selalu berpegang teguh pada pewahyuan Kej 218-24 bahwa perkawinan berasal dari Allah sendiri. Karena itu, sejak awal persatuan pria dan wanita, mempunyai dua ciri pokok yakni monogam dan langgeng. Monogam berarti menikah dengan satu pasangan saja hingga maut yang memisahkan. Perkawinanmerupakan suatu kata benda yang berarti pernikahan. Juga bisa berarti perihal yang berhubungan dengan hal kawin. Kata dasar “kawin” mengandung dua arti. Pertama, perjodohan laki-laki dengan perempuan menjadi suami-istri sah melalui nikah. Kedua, berarti beristri atau bersuami nikah. Sementara itu, UU RI 1974 tentang perkawinan Bab I Pasal 1 menyatakan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, perkawinan adalah persekutuan antara dua pribadi, dari dua jenis kelamin yang berbeda yakni seorang laki-laki dan perempuan. Dilangsungkan atas persetujuan keduanya. Ini menegaskan prinsip unitas perkawinan, prinsip dualitas seksual dan sexual complementary antara pria dan wanita. Dalam pandangan Islam, untuk menunjukkan makna perkawinan, Al-Quran, antara lain memakai istilah “mitsaqon gholidon”, artinya perjanjian yang teguh, Al-Quran juga melihat perkawinan sebagai perjanjian timbal-balik, yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada suami sebagai anugerah Allah harus lestari dan terarah pada pro-kreasi. Untuk itu, penulis Kitab Ibrani menggarisbawahi hal ini dengan mengingatkan kita supaya menghormatinya. Di sana ditegaskan, “Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan Ibr 134. Perkawinan bukanlah semata-mata suatu rencana dan kehendak Di dalam kehidupan manusia, perkawinan selalu menjadi tujuan hidup. Perkawinan yang identik dengan kebahagiaan adalah penciptaan atas manusia itu sendiri, namun tanpa perkawinan manusia juga bisa mencapai kebahagiaan hidup. Kebahagiaan hidup ini terkait dengan pemikiran univer-salisme, lebih lanjut dalam Tomy Michael, Alienasi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No-mor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Uni-versitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2017. Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta, Analisis Yuridis “Bonum Coniugum” Dalam Perkawinan Kanonik; Relevansi Untuk Pelayanan Pastoral Bagi Gereja Katolik Di Indonesia Yogyakarta Yayasan Pustaka Nusantara, 2007. Al. Purwa Hadiwardoyo, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik Yogyakarta Kanisius, 1988. Dendy Sugono tim Redaksi. Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta Pusat Bahasa Departemen Pen-didikan Nasional. 2008, PP. 653-654. Bdk penelitian Prinsip-Prinsip ini menjanjikan bentuk masa depan yang berbeda, dimana semua orang dilahirkan dengan bebas dan setara dalam hal martabat dan hak serta dapat memenuhi hak berharga tersebut yang mereka bawa sejak mereka dilahirkan, Tomy Michael and Kristoforus Laga Kleden, Menyoal Pemahaman Hak Dalam Prinsip-Prinsip Yogyakarta 2007’, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Redaksi Bumi Aksara, Undang-Undang Pokok Perkawinan Jakarta Radar Jaya Offset, 1991. Bdk Bab II Syarat-Syarat Perkawinan Pasal 6 Dalam Redaksi Bumi Aksara, Undang-Undang Pokok Per-kawinan Jakarta Radar Jaya Offset, 1991. Tjatur Raharso Alf, Kesepatakan Nikah Dalam Hukum Perkawinan Katolik Malang Dioma, 2008. AL. Purwa Hadiwardoyo, Perkawinan Menurut Islam Dan Katolik Implikasinya Dalam Kawin Campur Yogyakarta Kanisius, 1990. Jurnal Hukum Magnum Opus Februari 2020 Volume 3, Nomor 1 Daniel Wejasokani Gobai Yulianus Korain 83 manusia belaka, tanpa intervensi Allah. Akan tetapi, Allah sendirilah yang senantiasa menghendaki perkawinan itu. Allah memberikan laki-laki dan perempuan kepada satu sama lain Bdk. Mat 196a. Laki-laki dan perempuan kemudian saling menerimakan sakramen perkawinan. Di sini imam memohon berkat atas pasangan itu dan terlebih bersaksi bahwa perkawinan tersebut sah dan juga bukanlah semata urusan duniawi belaka, seperti dipahami oleh beberapa tokoh Protestan. Pada umumnya mereka menolak Ajaran Gereja, yang memandang perkawinan sebagai suatu kehendak Allah yang memanggil seorang pria dan wanita untuk bersatu membangun rumah tangga mereka dalam tata penyelenggaraan ilahi. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan “menurut gambar-Nya.” Secara sederhana dapat kita mengerti hal ini bahwa adanya pria dan wanita, dan adanya wanita, adanya seksualitas yang kita mengerti sebagai kenyataan sebagai pria dan wanita, bukanlah akibat suatu peristiwa yang kebetulan atau akibat tindakan manusia sendiri, melainkan kenyataan yang dikehendaki oleh Allah, diciptakan oleh-Nya. Di dalamnya, Allah memanggil, menjadi inisiator utama. Dia merancang dan membangun niat agar mereka menjadi satu dan sama, dalam ikatan perkawinan. Kasih Kristus adalah dasar hidup suami istri. Untuk itu, perkawinan pada tingkatan lapisan sosial, agama, kebudayaan, politik, suku dan adat istiadat manapun mesti selalu dilihat sebagai sebuah anugerah dan rahmat. Ia mesti menjadi berkat bagi suami dan istri dan dengan berkat itu pula hendaknya selalu didarmabaktikan kepada sesama sebagai ungkapan cinta kepada Sang Khalik yang mempersatukan mereka yang berbeda tadi. Oleh karena itu, dalam hal apapun perkawinan hendaknya selalu dijunjung keluhuran dan Youcat Indonesia Katekismus Populer, Terj Yohan Yogyakarta Kanisius, 2012. Love is the most fundamental that underlies all types of love is love of neighbor. What I mean by that is a sense of responsibility, caring, respect, understanding of other human beings, the will to preserve life. This is the kind of love that is said in the scripture love your neighbor as yourself. Love of neighbor is love to all minkind; love is characterized by a completely absence of exclusivity. If you have developed the capacity to love, no doubt I love my fellow men, lebih lanjut dalam Tomy Michael, Right To Have Rights’, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Konsili Trente semakin membuahkan sikap yang semakin membedakan antara pandangan Katolik dan Protestan mengenai perkawinan. Tentang rahmat yang dianugerahkan dalam Sakramen Perkawinan, pada umumnya dirumuskan seperti pada rahmat yang ada pada sakramen-sakramen lainnya, yaitu bahwa sakramen itu memberikan rahmat pengudus, memberikan rahmat istimewa yang menyempurnakan cinta kodrati suami istri serta memberikan hak serta rahmat yang perlu untuk melangsungkan tugas sebagai suami-istri. Namun, wakil kaum Prostentan, yakni Melchior Cano tahun 1563 menulis dua buku berjudul De Locis Theologicis dan Relectiones De Sacramentis . Dalam bukunya ia menyatakan bahwa dalam peneguhan nikah orang Kristen ada dua hal yang berbeda yaitu “kontrak perkawinan” dan “berkat perkawinan”. Karena itu perkawinan orang Kristen tidak selalu merupakan sakramen. Berkat perkawinan yang diberikan oleh imam itulah yang membuat perkawinan Kristen menjadi sakramen. Demi menentang pandangan ini, Robertus Bellarminus 1621 memberikan penjelasan yang lebih tegas sehingga kemudian diterima oleh Magisterius Gereja. Secara ringkas ia menyatakan Gratia Perficit, non destruit naturam. Karena itu kalau Kristus mengangakat perkawinan menjadi sakramen itu berarti bahwa Kristus mengangkat Perkawinan yang dibangun dengan “kontrak” menjadi rahmat-Nya sehingga menjadi sakramen. Kristus tidak mengubah kodratnya perkawinan sebagai kontrak, melainkan mengangkat menjadi sakramen. Al. Purwa Hadiwardoyo, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik Yogyakarta Kanisius, 1988. Al. Purwa Hadiwardoyo, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik. Hukum Perkawinan Katolik.. 84 martabatnya sebagai suatu sarana keselamatan bukan sebagai petaka untuk saling memecah belah. 2. Rumusan Masalah Dari pemahaman akan kasih Kristus maka rumusana masalahnya yaitu sifat dalam hukum perkawinan Katolik dan sifatnya. Rumusan masalah ini akan memebrikan kesimulan yang berdasarkan hukum gereja. 3. Metode Penelitian Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Alkitab dimana peneliti menggunakan literatur yang dikombinasikan dengan penafsiran berdasarkan ajaran Gereja. B. Pembahasan 1. Paham Perkawinan DalamGereja Katolik Perkawinan Katolik adalah perpaduan dua pribadi yang satu bukanlah budak dari yang lain. Keduanya saling memberikan diri, keduanya menjadidi sakramen cinta kasih, karena “ubi caritas et amor Deus ibi est” Jika ada cinta kasih hadirlah Tuhan. Sebab perkawinan “Katolik” adalah komunitas atau persekutuan hidup suami istri consortium, di mana mereka saling bersatu, berbagi dan berpartisipasi dalam nasib untung dan malang. Selain itu, perkawinan berarti sebuah patnership yang ditandai dengan pemberiaan dan penerimaan diri timbal balik secara total bdk Kan 1055 yang diwujudkan dalam mutual cooperation, support dan compassionship. Relasi ke-parner-an ini mengandaikan kedudukan dan martabat yang sama antara laki-laki dan perempuan serta kesamaan hak, kewajiban dan tanggungjawab. Dalam banyak hal tentu terdapat kesamaan pandangan tentang pengertian perkawinan yang hampir seragam pengertiannya dengan UU RI Tahun 1974 di atas, namun Gereja Katolik juga memiliki beberapa unsur pembeda yang sifatnya jelas dan tegas mengenai perkawinan. Utamanya Gereja bertolak dengan merefleksikan beberapa pertanyaan fundamental. Adapun beberapa pertanyaan tersebut antara lain Mengapa Allah memberikan laki-laki dan perempuan kepada satu sama lain? Bagaimana Sakramen Perkawinan terwujud? Apa yang diperlukan untuk melakukan perkawinan sakramental Katolik? Mengapa perkawinan tidak terpisahkan? Apakah semua orang dipanggil untuk menikah? Bagaimana perkawinan secara Katolik menggarisbawahi beberapa pertanyaan di atas, singkatnya “Marriage is the intimate, exclusive, indissoluble communion of life and love entered by man and woman at the design of the creator for the purpose of their own good and the procreation and education of children; this covenant between baptised persons has been raised by Christ the Lord to the dignity of a sacrament.”karena itulah, secara hakiki yang membedakan perkawinan katolik dari paham ataupun penghayatan perkawinan dalam kekayinan lain. Sakramen pada dasarnya dirumuskan oleh St. Augustinus sebagai signum sacrum, tanda yang suci. Sakramen termasuk dalam jenis tanda dan yang membedakan tanda ini dengan tanda lain adalah bahwa sakramen menyangkut hal-hal ilahi, hal-hal yang kudus. Disebut sakramen karena di dalamnya Crichton, Perayaan Sakramen Perkawinan Yogyakarta Kanisius, 1990. Yohanes Dwi Harsanto, Youcat Indonesia Katekismus Populer Yogyakarta Kanisius, 2012. Chrisopher West, A Basic Theology of Marriage in Priest & People June 2003, Pastoral Theology for the Modern World “what Is Christian Marriage Today?"’, United Kingdoms The Tablet Publishing Company Limited ISSN 00009-8736, 226. Niko Syukur and Dister, Teologi Sistematika 2 Ekonomi Keselamatan Kompendium Sepuluh Cabang Yogyakarta Kanisius, 2004. Jurnal Hukum Magnum Opus Februari 2020 Volume 3, Nomor 1 Daniel Wejasokani Gobai Yulianus Korain 85 lainlah yang dilihat, dan lainlah yang dipahami. Yang dilihat itu mempunyai rupa yang jasmani, yang dipahami itu mempunyai buah rohani. Sifat sakramental dari perkawinan dalam Tradisi Gereja memiliki dimensi kesucian yang harus selalu dirayakan pula dengan liturgi Gereja yang benar dan baku seturut Ajaran Suci Gereja Bdk Kan 1119. Hal ini nyata bahwa perkawinan bukanlah suatu ajang sandiwara atau hal duniawi semata, akan tetapi merupakan suatu prakarsa Allah yang mempersatukan mereka yakni baik pria dan wanita yang bersatu membangun bahtera rumah tangga. Karena itu, perayaannya pun dirayakan secara sakramental dengan ritus liturgi yang benar. Bentuk campur tangan Allah dalam relasi suami istri nyata dalam doa Tobit Lih. Tob 85-7, hal ini berarti, “God has a greater purpose is this marriage. God is involved in the marriage of Tobiah and Sarah because God wants to bring about a greater good. In other word, the marriage of Tobiah and Sarah is also for the benefit of God’s people. God intervention in the marriage of Sarah to Tobiah shows God’s abiding comitment to the chosen people.”Perkawinan sebagai sarana penyelamatan memiliki aneka makna dan dasar. Pertama, pentingnya perayaan liturgi, juga terutama liturgi perkawinan yang amat bermakna bagi yang bersangkutan maupun mereka yang berpartisipasi baik Katolik maupun Non-Katolik memberikan kepada mereka nilai kesaksian yang baik. Kedua, Salah satu tujuan perkawinan adalah perayaan liturgi yang sedemikian rupa sehingga menjadi sumber rohani terutama bagi pasangan yang diharapkan menikah hanya sekali seumur hidup Kan 1063 30. Ketiga, peneguh bertindak atas nama Gereja, maka ia juga dapat memimpin perayaan liturgi seperti yang ditetapkan Gereja Bdk Kan 834 § 2 837.Perkawinan merupakan bentuk dan jalan kehidupan yang paling lazim bagi kebanyakan orang lebih dari 90% umat, tetapi sarat masalah maka tidaklah mengherankan bila masalah perkawinan mendapat perhatian besar dalam pelayanan pastoral. Perkawinan memang mempunyai sisi privat dan intim, urusan mereka yang terlibat di dalamnya, tetapi juga mempunyai sisi lahiriah-sosial, publik dan yuridis yang menyangkut kepentingan umum, sehingga otoritas publik Gereja dan Negara bertugas mengaturnya ada campur tangan dalam batas-batas kewajarannya. Salah satu bentuk campur tangan itu ialah Undang-undang perkawinan, baik Gereja maupun Negara, yang dimaksudkan sebagai upaya-upaya antisipatif, baik promotif-preventif maupun kuratif-rehabilitatif demi tercapainya tujuan perkawinan sebagai sel masyarakat dan Gereja. Sering kali hukum, juga hukum perkawinan dianggap sebagai pemasungan dan hambatan dalam hidup menggereja, misalnya untuk kemerdekaan anak-anak Allah, penghayatan Gereja sebagai communio, komunikasi iman, karisma dan sebagainya. Sakramen perkawinan mempunyai keistimewaan yang khas. Berikut adalah keistimewaan tersebut “Sebagai sakramen dicakupnya realitas yang sudah terdapat dalam tata penciptaan; itulah perjanjian perkawinan yang sama yang diadakan pencipta sejak awal. Maka apabila seorang pria dan wanita sepakat untuk melangsungkan perkawinan dalam arti rencana penciptaan ini, mewajibkan diri dengan janji perkawinan yang tak dapat Francis M. Macatangay, In Good TImes and Bad Preaching The Book of Tobit at Weddings, In The Pastoral Review United Kingdom United Kingdom The Tablet Publishing Company Limited ISSN 1748-362x, 2008. Hukum Perkawinan Katolik.. 86 dicabut kembali untuk seluruh hidup mereka dalam kasih, seumur hidup dan untuk kesetiaan mutlak, maka dalam keputusan ini sungguh, biarpun tak sepenuhnya sadar, ada sikap ketaatan mendalam terhadap kehendak Allah, yang tak mungkin ada tanpa rahmat.”2. Unitas Sebagai Ciri Kesatuan Monogami didasarkan atas martabat pribadi yang sama dari pria dan wanita yang dalam perkawinan saling menganugerahkan dirinya sendiri dalam cinta kasih total dan justru karena itu bersifat unik dan eksklusif, seturut rencana Allah yang diwahyukan sejak awal bdk FC 19; GS 49. Perkawinan adalah perjanjian yang secara alami membawa kepada persatuan tubuh, intelektual dan spiritual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kristus dalam sejumlah peristiwa sebagaimana dikisahkan di dalam Kitab Suci menekankan, betapa pentingnya kesatuan antara pasangan suami istri. Karena itu, pernikahan Katolik pada hakikatnya adalah bersifat kodrati “The definition of marriage as between a man an woman has been universal accepted; it is not a historical coincidence, or a result of a political movement, discovery, disease, war, religious doctrine, or any forces of history or even of a prehistoric decision to exclude. But it arose as result of the nature of things to meet a vital need ensuring that children are conceived by a mother and father committed to raising them in the stable condition for a life-long yang dimaksud Kristus jelas berbeda dengan kesatuan fungsional tatkala mereka melangsungkan hubungan suami-istri demi memenuhi kebutuhan biologis semata. Allah sebagai pihak yang mendorong manusia untuk bersatu, tentunya sejak penciptaan telah mengamanatkan kepada keduanya agar menjaga kesatuan ini. Kepada pria ditegaskan bahwa, seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan akan bersatu dengan istrinya Bdk Kej 224. Pesan yang sama juga berlaku bagi seorang perempuan. Bahwa ia akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan suaminya Bdk Mat 195. Perkawinan merupakan jalan menuju persekutuan utuh, seperti halnya relasi kesatuan antara Allah dan Yesus Bdk Yoh 1030, demikian kerekatan relasi antara suami istri dipanggil kepada persekutuan yang kokoh kuat sebagaimana doa Kristus, “supaya mereka menjadi satu sama seperti kita adalah satu” Lih. Yoh 1722. Mereka yang karena perkawinan suci, kendati berbeda secara lahiriah, budaya, agama, sosial, dan latar belakang akan tetapi dipanggil pula menjadi pribadi-pribadi yang rendah hati dan mau menerima kekurangan dan kelebihan satu sama lain. Di sinilah sesungguhnya relevansi antara nasehat Rasul Paulus kepada Jemaat di Filipi dengan relasi suami-istri menjadi sungguh berarti bagi langgengnya bahtera rumah tangga keduanya, bahwa kesetiaan satu terhadap yang lain harus terpatri dalam semangat sehati sepikir dalam satu kasih, satu jiwa, dan satu tujuan Bdk Flp 22. Ciri unitas perkawinan yang secara kodrati atau sifat khas esensinya terarah kepada kebaikan suami istri bonum coniugum serta kelahiran dan pendidikan anak bonun prolis Bdk KHK Kan 1055 §1. Relasi suami istri dalam ikatan perkawinan merupakan suatu ikatan yang mengejahwantakan relasi khusus dan istimewa Kristus dan umat Soeharto dan Piet Go, Kawin Campur Beda Agama Dan Beda Gereja Malang Dioma, 2005. Paulinus I. Odozor, The Same Sex Marriage Debate Matters Arising Dalam Concilium-Families In-ternational Journal of Theology London SCM Press, 2016. Robertus Rubiatmoko and Dkk, Kitab Hukum Kanonik Bogor Percetakan Grafika Mardi Yuana, 2016. Jurnal Hukum Magnum Opus Februari 2020 Volume 3, Nomor 1 Daniel Wejasokani Gobai Yulianus Korain 87 manusia. Kristus selalu cinta kepada Gereja-Nya; Kristus menuntut Gereja-Nya untuk tetap dalam cintanya yang tunggal dan “Marriage is sacramen of Christ and the Church. The marriage of Christians is sacrament by virtue of the spouses baptism. In other word, marriage is a living sign that truly communicates the love of Christ and the Church.”Untuk itu, bila Kristus adalah kepala dan Gereja adalah mempelai-Nya, maka intimitas relasi suami istri yang khas dan otentik, mengungkapkan keotentikan kasih dan cinta Allah yang all out demi kehidupan dan keselamatan manusia, sebagai kekasih-Nya. Panggilan suami istri utamanya untuk saling melayani, mengayomi tanpa merendahkan martaba satu terhadap lain. Dengan ini perkawinan menjadi sungguh sakramen yakni suatu sarana yang menyelamatkan dan menolong. Pada dasarnya perkawinan terjadi sekali untuk selamanya, hingga kematian memisahkan kita. Diskursus mengenai perceraian merupakan suatu tema penting dalam Tradisi Yahudi. Penginjil Matius secara tegas menempatkan kata “perceraian sebagai satu judul, untuk menampilkan sebuah tradisi lepas-pisah yang dihidupi masyarakat pada zamannya. Yesus yang baru selesai mengajar, begitu Matius mengawali kisahnya, didatangi oleh orang-orang Farisi untuk mencobai-Nya, lalu bertanya Apakah orang boleh menceraikan istrinya dengan alasan apa saja Bdk Mat 191? Hal menarik atas penyataan ini, Yesus tentu mengantar mereka untuk mengeksplorasi dari khazanah amat kaya dalam Kitab Taurat. Jawab Yesus “Tidakkah kamu baca bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan Lih. Kej 224, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging. Demikianlah, mereka bukan lagi dua melainkan satu, karena itu apa yang dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia” Mat 19, 3-6.Gereja berkat baptisannya merupakan kumpulan umat beriman Bdk KHK Kan 204, yang sangat dikasihi oleh Kristus. Dia adalah kepala Gereja Bdk Ef523a, yang mana kita semua disatu-ragakan berkat sakramen pembaptisan. Atas dasar keyakinan ini, upaya Gereja dalam rangka merawat tali ikatan perkawinan menjadi berarti dan bermaka. Hal ini, antara lain misalnya dirumuskan demikian The Catholic Community by its teaching, preaching, and pastoral practice attepms to walk a fine line upholding the dignity and permanence of marriage while expressing understanding for, and care of, those who experience the pain of divorce. Through its teaching that marriage is one of the previleged sacramental events, in the lives of people, the church underlines the depth of meaning that human love incarnate and the significance of committed love between a man and perspektif ini, disposisi suami dapat diletakkan dalam kaitannya dengan kedudukan suami sebagai kepala atas istri Bdk Ef523a. “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum Wibowo Ardhi, Sakramen Perkawinan Yogyakarta Kanisius, 1993. Chrisopher West, A Basic Theology of Marriage in Priest & People June 2003, Pastoral Theology for the Modern World “what Is Christian Marriage Today?"’, United Kingdoms The Tablet Publishing Com-pany Limited ISSN 00009-8736, 228. Bdk. Mat. 191, 3-6 Dan Lih. Kol. 319. Kenneth and James The Indissolubility of Marriage Reasons to Reconsider’, Theological Studies A Quarterly Journal, 453. Hukum Perkawinan Katolik.. 88 wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka laki-laki atas sebagian yang lain wanita dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Tetapi bukan untuk menguasai istri melainkan menjadikan rekan demi membangun rumah tangga keluarga. Untuk itulah, ciri kedua dari perkawinan tidak dapat terpisahkan karena tiga alasan pertama, karena esensi dari cinta adalah saling memberi diri tanpa syarat; kedua perkawinan adalah gambaran kesetiaan tanpa syarat dari Allah bagi ciptaannya. Jika kita tidak setia, Dia tetap setia karena Dia tidak dapat menyangkal Diri-Nya Bdk 2 Tim 213, dan ketiga perkawinan merupakan pengabdian Kristus kepada Gereja-Nya bahkan sampai wafat di kayu salib. Oleh karena itu, suami maupun istri yang karena kemauan dan kehendak bebasnya, menyatakan kesetiaan satu sama lain, dalam jalinan ikatan sakramen perkawinan, menghidupi spiritualitas kesetiaan, yang mana Allah menjadi pelopor kesetiaan antara kita dengan Kristus terlebih dahulu. 3. Relevansi Unitas dan Indissolubilitas Perkawinan sebagai Manifestasi Relasi Intimitas Hubungan Kristus dan Gereja Mempelai-Nya Cinta kasih antara Kristus dan Gereja hadir dan terpantul dalam cinta suami istri dalam sakramen perkawinan Ef 5 Perkawinan Kristen dipandang sebagai lambang persatuan Kristus dan Gereja-Nya Bdk. Ef 521-33. Utamanya, perkawinan antara dua orang yang dipermandikan “dengan sendirinya” adalah sakramen. Juga perkawinan sebagai kontrak dan sebagai sakramen tidak merupakan Allah yang kelihatan. Akan tetapi, kesatuan-Nya dengan Allah Bapa-Nya tidak terelakkan oleh siapapun. Demikian pula persekutuan hidup dan kasih suami istri yang mesra. Diadakan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukumnya-Nya. Dengan demikian Allah sendirinya pencipta pertawinan Bdk GS sehingga rahasia cinta mereka tak dapat didalami oleh siapapunBaik Bapa maupun Putra merupakan satu dan karena itu tak terpisahkan walaupun secara persona berbeda seorang terhadap lainnya. Dalam seluruh misi perutusan-Nya Allah tidak meninggalkan Yesus Anak-Nya. Allah terus menyertai dan membimbing seluruh karya Putra-Nya. Allah sungguh setia dan menyertai Yesus dalam segala waktu dan tempat. Apa yang dikerjakan Yesus sebagai Anak juga tentu sekaligus mengungkapakan keterlibatan Allah sebagai Bapa bagi Kristus dan kita manusia secitra-Nya. Kristus adalah utusan, memiliki peran istimewa bagi setiap manusia. Juga Allah sebagai subyek yang mengutus memiliki peran penting dalam misi keselamatan manusia oleh Kristus. Tugas Kristus yang utama selain menjaga kedekatan dengan Bapa-Nya di surga, adalah menghimpun semua orang menjadi satu kawanan dengan satu gembala. Kecuali itu, Tuhan juga memberi amanah; hai suami! kasihilah istrimu, sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya untuk menguduskannya sesudah ia mengucikannya dengan memandikannya dengan air dan Firman. Demikian juga suami harus mengasihi istrinya sama seperti tubuhnya sendiri Siapa yang mengasihi Al-Quran dalam Surat Al Nisah Ayat 34 dalam Al. Purwa Hadiwardoyo, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik, hl. 12. Syukur and Dister, hl. 653. Josep Konigsmann, Pedoman Hukum Perkawinan Gereja Katolik EndeNusa Indah, 1986. Bdk. Herman Embuiru, Katekismus Gereja Katolik Ende Flores Percetakan Arnoldus Jansen, 1995. Jurnal Hukum Magnum Opus Februari 2020 Volume 3, Nomor 1 Daniel Wejasokani Gobai Yulianus Korain 89 istrinya mengasihi dirinya sendiri. Panggilan kita sebagai umat Kristiani adalah panggilan istimewa. Allah yang menciptakan tidak membiarkan kita seperti anak yatim piatu tetapi terus menuntun kita agar tidak ada satu pun manusia yang luput dari kasih karunia-Nya. Dengan mengutamakan kasih, kita sejatinya menghadirkan Allah yang mengasihi kita tanpa batas. Sebagaimana cinta Allah yang tanpa membeda-bedakan semua perbedaan yang dimiliki oleh setiap orang di satu pihak, juga segala kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh seorang suami atau istri dalam sebuah ikatan perkawinan, kita diajak untuk menerima semua apa adanya. Untuk itulah Rasul Paulus kepada umat di Galatia menasehatkan agar merubah sifat dan tendensi yang cenderung membedahkan orang dari latar belakangnya. Bahwa tidak ada orang Yahudi, atau Yunani melainkan Sang Rasul menyadarkan mereka Baca kita dengan mengatakan, satu tubuh di dalam Kristus Bdk Gal 328. Karena hubungan kesatuan dan ketidak-terpisahan inilah, kemudian pengarang Injil Yohanes menggarisbawahi sekaligus menegaskan tugas perutusan sebagai sebuah amanat mulia Allah demi mempersatukan anak-anak Allah yang tercerai berai Bdk Yoh 1152b. Untuk itu pula, sesungguhnya dua orang yang telah menikah secara sah melalui perayaan sakramen perkawinan dipanggil menjadi satu tubuh di dalam satu tubuh Kristus. Keluarga yang berdasarkan pernikahan yang dijalin dengan bebas-bersifat satu dan tak terceraikan harus dipandang sebagai sel alami dan primer masyarakat manusia. Oleh karena itu, kepentingan-kepentingan keluarga hendaknya secara khas diindahkan dalam perkara-perkara sosial dan ekonomi begitu pula dalam hal iman dan tata susila. Sebab semuanya itu berkaitan dengan usaha meneguhkan keluarga dan membantu dalam menunaikan misinya. Perkawinan bukanlah satu institusi manusiawi semata-mata, dalam dalam perkembangannya mengalami banyak perubahan sesuai kebudayaan dan lain sebagainya. Perkawinan Katolik dicirikan dengan kesatuan yang tak-terpisahkan sesungguhnya memiliki dasar yang kuat dalam ikatan kesatuan tak-terpisahkan dengan relasi Bapa, Putra dan Roh Kudus. Ketiga-Nya merupakan tiga pribadi yang jelas terpisah secara personal namun memiliki kodrat yang. Ketiganya adalah Allah. Inti keyakinan Kristiani ini jelas mau menegaskan peran dan fungsi ketiga-Nya baik dalam kedudukan, kemahakuasaan, kemuliaan, kekudusan, keagungan, kejayaan, keilahian, keabadian, namun juga dalam kaitannya dengan relevansi cinta kasih antar-manusia yang harus selalu mencerminkan relasi cinta kasih Allah Tritunggal. C. Penutup Sifat satu dan tak terceraikan merupakan suatu ciri perkawinan yang khas Kristiani pada umumnya maupun merupakan sifat perkawinan Katolik yang diakui dan hidupi Gereja Katolik dari masa ke masa pada khususnya. Perkawinan merupakan rahmat yang mana melaluinya, suami istri memancarkan cinta kasih Allah yang penuh, tanpa batas dan total kepada mereka, dengan menghargai dan mengupayakan keharmonisan hidup antar keduanya, maupun dalam relasi dengan anak dan sesama sekitar. Buah dari perkawinan menurut “fides, proles, and sacramentum. While the first two, the royalty between Dokumen Pacem In Terris-Perdamaian Dunia Oleh Paus Yohanes XXIII Tahun 1963’ [accessed 14 September 2018]. Hukum Perkawinan Katolik.. 90 the partners and begetting offspring, are universal valid, the notion of sacramentum aplies exclusively to Christians, as for them marriage is indissoluble.”Menurut rencana Allah, pria dan wanita diciptakan satu untuk yang lain Kej 2 18 sebagai dua partner yang sederajat dalam persekutuan hidup dan cinta kasih yang disebut perkawinan. Manusia yang karena cinta, diciptakan Tuhan menurut citra-Nya sendiri Kej 127 diciptakannya pula suami dan istri sebagai pria dan wanita yang oleh Gereja diangkat dalam tataran sakramnen. “A sacrament is a sign not only of the gracing action of God in Christ Opus Operatum, but also of the free faith of the participant cooperating with grace in this ritual opus operantis.” Lalu Tuhan yang adalah cinta 1Yoh 4 memanggil manusia juga untuk mencinta. Dengan demikian, “marriage becomes a sacrament, not because of some juridicial effect of baptism, but because of the active faith of the couple. Whose who marry without active Christian faith, be they ever so baptized, marry also without Christian Sacrament.” Akan tetapi persatuan antara suami istri pun selalu diancam oleh perselisihan, nafsu berkuasa, ketidaksetiaan, kecemburuan dan konflik yang dapat mengakibatkan kebencian dan perceraian. Namun dalam kerahiman-Nya, Allah tidak meninggalkan manusia berdosa. Yesus diutus ke dunia untuk memperbaiki tata ciptaan awal yang telah diguncang oleh dosa. Ia sendiri memberi kekuatan dan rahmat untuk dapat menghidupkan perkawinan dalam sikap baru Kerajaan Allah. Oleh karena itu, pasangan suami istri yang mengukuti Kristus, menyangkal diri sendiri dan memikul salibnya Mrk 834, akan mengerti arti dari perkawinan yaitu persekutuan hidup dan kasih yang monogam dan tak terceraikan, dan mereka akan dapat hidup menurut arti asli dari perkawinan dengan pertolongan Kristus. Daftar Pustaka Aksara, Redaksi Bumi, Undang-Undang Pokok Perkawinan Jakarta Radar Jaya Offset, 1991 Alf, Tjatur Raharso, Kesepatakan Nikah Dalam Hukum Perkawinan Katolik Malang Dioma, 2008 Ardhi, Wibowo, Sakramen Perkawinan Yogyakarta Kanisius, 1993 Bdk. Mat. 191, 3-6 Dan Lih. Kol. 319 Bdk Bab II Syarat-Syarat Perkawinan Pasal 6 Dalam Redaksi Bumi Aksara, Undang-Undang Pokok Perkawinan Jakarta Radar Jaya Offset, 1991 Crichton, Perayaan Sakramen Perkawinan Yogyakarta Kanisius, 1990 Dokumen Pacem In Terris-Perdamaian Dunia Oleh Paus Yohanes XXIII Tahun 1963’ [accessed 14 September 2018] Embuiru, Bdk. Herman, Katekismus Gereja Katolik Ende Flores Percetakan Arnoldus Jansen, 1995 Go, Piet, Hukum Perkawinan Gereja Katolik Teks Dan Komtentar Malang Dioma, 1990 Go, Soeharto dan Piet, Kawin Campur Beda Agama Dan Beda Gereja Malang Dioma, 2005 Hadiwardoyo, Al. Purwa, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik Yogyakarta Kanisius, 1988 ———, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik Yogyakarta Kanisius, 1988 Hadiwardoyo, AL. Purwa, Perkawinan Menurut Islam Dan Katolik Implikasinya Dalam Kawin Campur Yogyakarta Kanisius, 1990 Hadiwardoyo, Bdk. Al. Purwa, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik Yogyakarta Kanisius, 1988 Harsanto, Yohanes Dwi, Youcat Indonesia Katekismus Populer Yogyakarta Kanisius, 2012 Willemien and Otten, Augustine on Marriage’, Theological Studies, United States Theological Studies, Inc, 399. Michael G. Lauwler, Faith, Contract, and Sacrament in Christian Marriage A Theological Aproach’, Theological Studies A Quarterly Journal , United States Theological Studies, Inc, 720. Jurnal Hukum Magnum Opus Februari 2020 Volume 3, Nomor 1 Daniel Wejasokani Gobai Yulianus Korain 91 Konigsmann, Josep, Pedoman Hukum Perkawinan Gereja Katolik EndeNusa Indah, 1986 Kusumawanta, Dominikus Gusti Bagus, Analisis Yuridis “Bonum Coniugum” Dalam Perkawinan Kanonik; Relevansi Untuk Pelayanan Pastoral Bagi Gereja Katolik Di Indonesia Yogyakarta Yayasan Pustaka Nusantara, 2007 Lauwler, Michael G., Faith, Contract, and Sacrament in Christian Marriage A Theological Aproach’, Theological Studies A Quarterly Journal , United States Theological Studies, Inc, 720 Macatangay, Francis M., In Good TImes and Bad Preaching The Book of Tobit at Weddings, In The Pastoral Review United Kingdom United Kingdom The Tablet Publishing Company Limited ISSN 1748-362x, 2008 Michael, Tomy, Alienasi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2017 ———, Right To Have Rights’, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Michael, Tomy, and Kristoforus Laga Kleden, Menyoal Pemahaman Hak Dalam Prinsip-Prinsip Yogyakarta 2007’, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Odozor, Paulinus I., The Same Sex Marriage Debate Matters Arising Dalam Concilium-Families International Journal of Theology London SCM Press, 2016 Kenneth, and James The Indissolubility of Marriage Reasons to Reconsider’, Theological Studies A Quarterly Journal, 453 Rubiatmoko, Robertus, and Dkk, Kitab Hukum Kanonik Bogor Percetakan Grafika Mardi Yuana, 2016 Supriadi, Agustinus, Menyingkap Tirai Perkawinan Kristiani; Sebuah Upaya Mendampingi Persiapan Perkawinan Ponorogo Solo Offset, 2002 Syukur, Niko, and Dister, Teologi Sistematika 2 Ekonomi Keselamatan Kompendium Sepuluh Cabang Yogyakarta Kanisius, 2004 West, Chrisopher, A Basic Theology of Marriage in Priest & People June 2003, Pastoral Theology for the Modern World “what Is Christian Marriage Today?"’, United Kingdoms The Tablet Publishing Company Limited ISSN 00009-8736, 226 ———, A Basic Theology of Marriage in Priest & People June 2003, Pastoral Theology for the Modern World “what Is Christian Marriage Today?"’, United Kingdoms The Tablet Publishing Company Limited ISSN 00009-8736, 228 Willemien, and Otten, Augustine on Marriage’, Theological Studies, United States Theological Studies, Inc, 399 Youcat Indonesia Katekismus Populer, Terj Yohan Yogyakarta Kanisius, 2012 Aksara, Redaksi Bumi, Undang-Undang Pokok Perkawinan Jakarta Radar Jaya Offset, 1991 Alf, Tjatur Raharso, Kesepatakan Nikah Dalam Hukum Perkawinan Katolik Malang Dioma, 2008 Ardhi, Wibowo, Sakramen Perkawinan Yogyakarta Kanisius, 1993 Bdk. Mat. 191, 3-6 Dan Lih. Kol. 319 Bdk Bab II Syarat-Syarat Perkawinan Pasal 6 Dalam Redaksi Bumi Aksara, Undang-Undang Pokok Perkawinan Jakarta Radar Jaya Offset, 1991 Crichton, Perayaan Sakramen Perkawinan Yogyakarta Kanisius, 1990 Dokumen Pacem In Terris-Perdamaian Dunia Oleh Paus Yohanes XXIII Tahun 1963’ [accessed 14 September 2018] Embuiru, Bdk. Herman, Katekismus Gereja Katolik Ende Flores Percetakan Arnoldus Jansen, Hukum Perkawinan Katolik.. 92 1995 Go, Piet, Hukum Perkawinan Gereja Katolik Teks Dan Komtentar Malang Dioma, 1990 Go, Soeharto dan Piet, Kawin Campur Beda Agama Dan Beda Gereja Malang Dioma, 2005 Hadiwardoyo, Al. Purwa, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik Yogyakarta Kanisius, 1988 ———, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik Yogyakarta Kanisius, 1988 Hadiwardoyo, AL. Purwa, Perkawinan Menurut Islam Dan Katolik Implikasinya Dalam Kawin Campur Yogyakarta Kanisius, 1990 Hadiwardoyo, Bdk. Al. Purwa, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik Yogyakarta Kanisius, 1988 Harsanto, Yohanes Dwi, Youcat Indonesia Katekismus Populer Yogyakarta Kanisius, 2012 Konigsmann, Josep, Pedoman Hukum Perkawinan Gereja Katolik EndeNusa Indah, 1986 Kusumawanta, Dominikus Gusti Bagus, Analisis Yuridis “Bonum Coniugum” Dalam Perkawinan Kanonik; Relevansi Untuk Pelayanan Pastoral Bagi Gereja Katolik Di Indonesia Yogyakarta Yayasan Pustaka Nusantara, 2007 Lauwler, Michael G., Faith, Contract, and Sacrament in Christian Marriage A Theological Aproach’, Theological Studies A Quarterly Journal , United States Theological Studies, Inc, 720 Macatangay, Francis M., In Good TImes and Bad Preaching The Book of Tobit at Weddings, In The Pastoral Review United Kingdom United Kingdom The Tablet Publishing Company Limited ISSN 1748-362x, 2008 Michael, Tomy, Alienasi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2017 ———, Right To Have Rights’, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Michael, Tomy, and Kristoforus Laga Kleden, Menyoal Pemahaman Hak Dalam Prinsip-Prinsip Yogyakarta 2007’, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Odozor, Paulinus I., The Same Sex Marriage Debate Matters Arising Dalam Concilium-Families International Journal of Theology London SCM Press, 2016 Kenneth, and James The Indissolubility of Marriage Reasons to Reconsider’, Theological Studies A Quarterly Journal, 453 Rubiatmoko, Robertus, and Dkk, Kitab Hukum Kanonik Bogor Percetakan Grafika Mardi Yuana, 2016 Supriadi, Agustinus, Menyingkap Tirai Perkawinan Kristiani; Sebuah Upaya Mendampingi Persiapan Perkawinan Ponorogo Solo Offset, 2002 Syukur, Niko, and Dister, Teologi Sistematika 2 Ekonomi Keselamatan Kompendium Sepuluh Cabang Yogyakarta Kanisius, 2004 West, Chrisopher, A Basic Theology of Marriage in Priest & People June 2003, Pastoral Theology for the Modern World “what Is Christian Marriage Today?"’, United Kingdoms The Tablet Publishing Company Limited ISSN 00009-8736, 226 ———, A Basic Theology of Marriage in Priest & People June 2003, Pastoral Theology for the Modern World “what Is Christian Marriage Today?"’, United Kingdoms The Tablet Publishing Company Limited ISSN 00009-8736, 228 Willemien, and Otten, Augustine on Marriage’, Theological Studies, United States Theological Studies, Inc, 399 Youcat Indonesia Katekismus Populer, Terj Yohan Yogyakarta Kanisius, 2012 ... Relasi Kristus dengan Gereja-Nya merupakan dasar bagi relasi saumi-istri dalam hidup perkawinannya. Selanjutnya, St. Paulus menjelaskan misteri perkawinan itu sebagai lambang cinta kasih Kristus kepada Gereja-Nya Gobai, & Korain, 2020. ...Teresia Noiman DerungSanta Hani MarselaKristina Natalia KelingGereja memandang perkawinan sebagai panggilan hidup yang tertinggi dan suci karena Allah sendiri yang memimpin dan memberkati melalui sakramen perkawinan sebagai hidup berkeluarga. Sakramen perkawinan sendiri memiliki perjanjian yaitu sekali seumur hidup atau tidak terceraikan. Meski dikatakan tidak terceraikan tidak sedikit juga pasangan Katolik yang tidak bisa mempertahankan kesetiaannya dalam berumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Studi pustaka merupakan suatu kajian yang berdasarkan khazanah ilmu yang bersumber pada buku-buku kepustakaan yang sesuai dengan pokok permasalahan. Melihat situasi sekarang ini yang maraknya Perceraian dikarenakan kurangnya kesetiaan satu pasangan dengan contoh perselingkuhan, hal ini menunjukkan bahwa kesetiaan adalah problem bagi pasangan suami istri yang menyepelekan keskralan janji perkawinan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis melakukan studi lapangan terhadap pasangan katolik yang aktif dalam kegiatan gereja dan memberikan komitmen yang baik terhadap pernikahannya juga memotivasi bagi pasangan Katolik yang tidak aktif dalam kegiatan menggereja maupun kerohanian dan mendorong pasangan Katolik agar hidup sesuai Ajaran Gereja.... That is what is found in the Bible, Genesis 381-2. In Catholicism, marriage is the way to holiness Uer, 2019 because marriage is a unity and unbreakable nature Indissolubility which in a Christian marriage gains stability on the basis of the sacrament Gobai & Korain, 2020. It is the same as in Christianity. ...Meliyani SidiqahThe legal vacuum regarding the rules of interfaith marriage was not something new. However, this matter has not been resolved by the Government of Indonesia. After the Marriage Law’s promulgation, the rules of interfaith marriages "disappeared", even though before the promulgation of the Marriage Law, interfaith marriages were regulated clearly and firmly. The phenomenon of interfaith marriage in society which was very difficult to avoid was an essential point of concern for the state to accommodate the rules regarding interfaith marriages. This article discussed the phenomenon of interfaith marriages in Indonesia and the legal rules of interfaith marriages before and after the promulgation of the Marriage Law. This article was the result of normative juridical research using the statutory approach method. The data used was secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and secondary legal materials, which were collected from the literature and then analysed using qualitative analysis methods. Based on the research results, many Indonesian people still carry out interfaith marriages in Indonesia, and the rules of interfaith marriages formulated in the Marriage Law are inadequate. The Indonesian government must accommodate interfaith marriage arrangements in order to provide legal certainty to all people.... 1055, mengenai hakikat perkawinan, sungguh menekankan bahwa perkawinan dalam Gereja Katolik adalah perkawinan yang dilakukan antara sesama orang yang telah dibaptis. Perkawinan katolik berpegang teguh pada prinsip dan sifat perkawinan monogami, Gobai et al., 2020 yang berarti bawha perkawinan itu dilakukan hanya oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Karena sehakikat dan semartabat maka perkawinan hanya terjadi antara satu laki-laki dan satu perempuan sudah menjadi lengkap, utuh, sempurna, tak terceraikan, bebas dari halangan-halangan kanonik dan berlangsung seumur hidup dalam segala situasi dan kondisi. ...John M BalanBaltasar Taruma DjataAurelius FredimentoMarriage preparation education and training for prospective married couples also have been known in Indonesia as marriage preparation training courses KPP. Like the other parishes in every diocese all over the world, St. Joseph Parish of Onekore Ende which belong to the vicariate pastoral ministry area of Ende, and the Archdiocese of Ende cares and pays more attention to the needs of parish community members who are planning to build a family up for living together as husband and wife. So, responding to the needs of these prospective couples and based on the pastoral activity planning that has been designed in an annual plenary pastoral assembly, the Parish Pastoral Council, through the Family Pastoral Section of the Parish, carries out an educational and training program for the premarital marriage preparation activities under the coordination of the Parish Pastor and his fellow co-pastor. The facilitators use the acronym term PMPET in this article. PMPET is shortened from Premarital Marriage Preparation Education and Training. The purpose is to know whether PMPET as an approach and model be able to enhance the knowledge and skill of the participants about the nature of marriage which is discussed from various perspectives or points of RantiTimotius Tote JelahuSilvester AdinuhgraJudul skripsi ini diangkat untuk mengetahui pentingnya pendampingan keluarga tentang sakramen perkawinan di Stasi St. Petrus Cangkang Paroki St. Theresia Liseux Saripoi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan dengan pengumpulan data dari buku-buku jurnal, dan skripsi yang cocok dengan penelitian. Langkah-langkah penelitian meliputi penentuan judul skripsi dan hasil penelitian terdahulu yang dapat mendukung penelitian ini. Dalam penelitian ini dijelaskan bahwa Pasangan suami istri belum memahami dan menghayati hakekat perkawinan katolik dalam hidup berkeluarga terutama di stasi St. Petrus Cangkang. Hal ini terjadi karena kurangnya pembinaan dan pendampingan tentang perkawinan katolik. Hal ini juga dipengaruhi oleh tenaga pastoral yang ada di stasi St. Petrus Cangkang sehinga pembinaan terhadap keluarga katolik juga kurang diperhatikan. Diharapkan agar pasangan suami istri dapat memahami dan menghayati perkawinan mereka dengan baik. Hal ini diupayakan dengan katekese dan pendampingan tertentu. Progaram pendampngn ini menjadi sangat penting sebab pasangan suami istri memerlukan pendampingan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan iman dalam perkawinannya. Melalui katekese diharapkan agar pasangan suami istri lebih mudah memahami dan menerapkan hidup berkeluarga seturut ajaran dalam perkawinan seperti setia terhadap pasangan mereka masing- Labur Fransiska WidyawatiA Catholic marriage is valid if it has complied with applicable laws. One of the legal rules is if the wedding is done based on love and the partner's free will. On the other hand, forced marriage is invalid. Forced marriage has many adverse effects, including it can lead to divorce or separation. This study conducted a study on separated/divorced couples at the Rewung Station of the St. Maria Penolong Abadi Parish in Lawir Diocese of Ruteng. The main focus and objective of the research are to analyze the causes and effects of forced marriages in the area. This study found the factors causing forced marriages, namely marriage due to arranged marriages by parents, marriage due to arranged marriages in a large family as part of the marriage culture within the clan and already pregnant. The effects of forced marriages are squabbles or disharmony, domestic violence KDRT, and divorce/separation. This study concludes that forced marriage is not only against the nature of the sacramental union of the Catholic Church but also has a destructive impact on the family and the Church itself. This study recommends that marriage preparation be carried out correctly in the premarital canonical and pastoral investigation process. Likewise, pastoral care for Catholic families also needs serious attention. Michael G. LawlerL'A. soutient que la foi personnelle necessaire au salut est egalement necessaire non seulement pour la fructuosite mais pour la validite des sacrements, y compris le sacrement du mariage. Par consequent, en contradiction avec ce que dit le droit canonique, le mariage-contrat n'est pas toujours inseparable du mariage-sacrementOtten WillemienWillemien and Otten, 'Augustine on Marriage', Theological Studies, United States Theological Studies, Inc, Hukum Magnum Opus Februari 2020LauwlerLauwler, hl. 721. Jurnal Hukum Magnum Opus Februari 2020 PenerimaanSakramen Perkawinan dilaksanakan dalam perayaan ekaristi atau dalam ibadat sabda berupa peneguhan perkawinan antara kedua mempelai sambil meletakkan tangan di atas Kitab Suci. Pilihan 1 : I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing mengucapkan perjanjian nikah di bawah sumpah. Unggahanviral tersebut berawal dari akun Facebook Ahmad Nurcholish. Netizen terkejut karena pasangan tersebut merupakan pasangan ke 1.424 yang menikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah. Ahmad Nurcholish menjadi perantara antara kedua mempelai dan keluarga pengantin. Dalam keterangan unggahannya, dia menulis, tengah mendampingi kedua mempelai untuk pemberkatan nikah di gereja. Kemudiansetelah berada di dalam gereja, kedua mempelai harus menyatakan di hadapan para hadirin bahwa mereka secara merdeka dan bebas melaksanakan pernikahan untuk bersekutu dengan Tuhan sebagai suami dan istri. Lalu, kedua mempelai akan diberikan lilin untuk terus digenggam selama prosesi pernikahan berjalan. Pendampingandan pembinaan keluarga kristiani meliputi: (1) menyiapkan calon penganten dengan kotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak dan orang muda dan dewasa, (2) memberi kursus persiapan perkawinan bagi calon yang hendak menikah, (3) meneguhkan perkawinan dengan perayaan liturgi yang membawa hasil yang memancarkan kasih suami-isteri dan mengambil bagian dalam misteri kesatuan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja-Nya, (4) memberi pendampingan dan pembinaan keluargaBelumsetahun cerai dan menikah lagi, Delon mendapat dispensasi dari gereja Katolik. Menu. Terbaru Nasional ngopiDAERAH ngopiTAINMENT Kesehatan ngajiBARENG ngopiSPORT gowesBARENG Daftar Kanal. Batal . Topik menarik. Notifikasi.YQs0ux.